Jurnal 
Tinjauan Tentang Jual Beli Online
dalam Perspektif Hukum Islam

Arini Ferya Putri                             (1951065)
Daniella Natasha                             (1951060)
Febrin Theresya V Lingga           (1951054)
Tasya Raehan Annisa Putri        (1951057)

Fakultas Ilmu Hukum
Universitas Internasional Batam
Tahun  Ajaran 2019


Abstract
Along with the time, the development of technology and social networking also developed. Thus, the culture of our lives as a society slowly changes according to the times. In this era, more and more activities are being carried out online. One of them is in the form of buying and selling online. At first we only deal conventionally. But because of the push for changing times, more and more transactions are being made online these days. The number of online trading transactions carried out by the majority of the community is only a transaction carried out without further understanding of the meaning and methods and conditions that must be met so that it does not deviate from the rules of Islamic law. The legal basis used as a basis for transactions is in the form of laws governing online transactions. In addition there are also laws as a basis in the process of buying and selling transactions that contain permissibility or not a transaction was carried out, in accordance with elements of Islamic legal rules. These rules can be in the form of the Qur'an, Sunnah, Ijma, or Qiyas. Therefore, we as transactors must know and understand the things that are allowed or not to transact according to the rules that have been determined in the perspective of Islamic law.
Keywords : Online Buy and Sell Transactions, Islamic Legal Principles, Transactions According to Islamic Principles, Legal Basis for Transactions, Terms of Transactions, Online Transactions.

Abstrak
Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi dan jejaring sosial juga ikut berkembang. Dengan demikian, budaya hidup kita sebagai masyarakat perlahan-lahan berubah menyesuaikan zaman. Dalam era ini, semakin banyak kegiatan yang dilakukan berbasis online. Salah satunya berupa transaksi jual beli secara online. Pada awalnya kita hanyalah bertransaksi secara konvensional. Tetapi karena adanya dorongan perubahan zaman, maka semakin banyak transaksi yang dilakukan secara online pada zaman ini. Banyaknya transaksi jual beli online yang dilakukan oleh masyarakat mayoritasnya hanyalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan tanpa adanya pemahaman lebih lanjut mengenai makna dan cara serta syarat yang harus dipenuhi sehingga tidak menyimpang dari kaidah hukum islam. Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai landasan dalam transaksi yaitu berupa Undang-Undang yang mengatur tentang Transaksi Online. Selain itu terdapat juga hukum sebagai landasan dalam proses transaksi jual beli yang memuat tentang kebolehan ataupun tidak suatu transaksi itu dilakukan, sesuai dengan unsur kaidah hukum Islam. Unsur kaidah tersebut dapat berupa Alqur’an, Sunnah, Ijma, ataupun Qiyas. Oleh karena itu, kita sebagai pelaku transaksi haruslah mengetahui dan memahami hal-hal yang diperbolehkan ataupun tidak dalam bertransaksi menurut kaidah yang telah ditentukan dalam perspektif hukum Islam.

Kata Kunci : Transaksi Jual Beli Online, Kaidah Hukum Islam, Transaksi sesuai Kaidah Islam, Landasan Hukum dalam Transaksi, Syarat Transaksi Jual Beli, Transaksi Online.




1.                  Pendahuluan
A.                Latar Belakang Masalah
Pada umum nya, sering kali kita temukan aktivitas jual-beli dalam kehidupan sehari-hari. Jual-beli tersebut dapat diambil contoh seperti dalam melakukan transaksi pembelian pulsa, pembelian barang maupun jasa.  Berdasarkan bentuknya, jual-beli terbagi menjadi 2 macam yaitu  jual-beli konvensional dan jual-beli online.
Aktivitas jual-beli konvensional ini sudah dapat kita temukan sebelum era modern. Transaksi ini biasanya juga disebut sebagai transaksi secara offline. Konsep dari aktivitas jual-beli konvensional tersebut adalah adanya serah terima barang dan uang yang dilakukan secara langsung / tatap muka antara si penjual dengan pembelinya. Jadi, jual-beli konvensional biasanya berjalan dalam sebuah transaksi, jika pelanggan /costumer sudah menyerahkan uang kepada si penjual sehingga penjual dapat menyerahkan barang yang sudah dibeli oleh si pelanggan.
Seiring dengan berjalannya waktu ke waktu, penggunaan teknologi dalam kehidupan kita semakin terlihat. Perkembangan teknologi dari masa ke masa juga semakin bagus. Dalam hal ini, menyebabkan banyaknya kegiatan usaha jual beli di era modern ini terjadi secara online. Transaksi secara online tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dimanapun kita berada dan kapanpun kita dapat mengaksesnya. Secara umum, konsep dari transaksi jual beli secara online ini adalah adanya pertukaran informasi antara pembeli dan penjual mengenai barang, jasa maupun harga dan adanya kesepakatan mengenai transaksi melalui internet sebagai media utamanya.

B.                 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang kami tentukan dalam penyusunan jurnal ini, yaitu :
1.      Apakah yang dimaksud dengan jual beli ?
2.      Apa saja hukum yang digunakan sebagai landasan dalam proses transaksi jual beli?
3.      Apa itu hukum jual beli online dan apa saja syarat dalam transaksi jual beli online sesuai dengan hukum jual beli online?
4.      Bagaimana jual beli dengan akad salam secara online?

C.                Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan di atas, adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini, yaitu :
1.      Untuk meningkatkan mengetahui defiisi jual beli hingga jual beli secara online
2.      Untuk mengetahui hukum yang melandasi proses transaksi jual beli online
3.      Untuk meningkatkan pengetahuan mengenai syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli ataupun jual beli secara online dari perspektif hukum islam
4.      Untuk mengetahui jual beli dengan akad salam secara online.

D.                Penelitian Terdahulu
Dalam penulisan penelitian ini, penulis menemukan sebuah penelitian yang dilakukan oleh : Ita Nurcholifah yang merupakan Mahasiswi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, yang berjudulkan “Jual Beli Online dengan Memanfaatkan Jearing Sosial”. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan kualitatif dimana pendekatannya berdasarkan studi kasus, sumber data yang diperoleh dari hasil wawancara terstruktur dan dokumentasi berupa foto. Adapun kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitiannya yaitu (1) Bentuk-bentuk praktik jual beli online yang dilakukan oleh dalam jual beli online. (2) Kendala dalam melakukan jual beli online. (3) Upaya yang dilakukan mahasiswa untuk mengatasi kendala dalam melakukan jaul beli online.[1] Penelitian ini memiliki kesamaan tema berupa jual beli online. Di samping daripada itu, jika diperhatikan dari segi metode penelitiannya berbeda dengan yang penulis tentukan. Penulis menggunakan metode pendekatan normatif sedangkan penelitian terdahulu tersebut memilih metode pendekatan kualitatif.

E.                 Tinjauan Pustaka
Dalam sebuah penelitian juga diperlukan dasar hukum yang telah ada sebagai pondasi dan pedoman dalam menelusuri dan mengkaji penelitian hingga sedemikian rupa. Oleh karena itu, adapun dasar hukum yang penulis tentukan dalam penelitian ini adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta UU Repbulik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No. 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penulisan jurnal tersebut.

F.                 Metode Penelitian
Suatu penulisan karya ilmiah tidaklah luput dari metode yang digunakan dalam penelitian. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis pada penelitian tersebut yaitu metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode pendekatan dengan menelaah teori, konsep dan asas-asas hukum, serta peratuan perundang-undangan yang masih berlaku yang berhubungan dan sesuai dengan hasil penelitian.

2.                  Hasil dan Diskusi
A.                Pengertian Jual Beli
Jual beli adalah sebuah transaksi serah sesuatu yang memiliki nilai dengan tanpa adanya paksaan / secara suka rela diantara pihak yang melakukan kesepakatan dan transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan dalam syara’. Islam mempertegas legalitas dan keabsahan jual beli secara umum serta menolak dan melarang konsep riba. Allah adalah dzat yang maha mengetahui atas hakikat persoalan kehidupan, bahwa dalam suatu perkara terdapat kemaslahatan dan manfaat maka diperbolehkan. [2]

B.                 Landasan Hukum Jual Beli
a)      Landasan Hukum Jual Beli berdasarkan Al- Quran, yaitu :
1.      Al – Baqarah ayat 275
Image result for surat al baqarah ayat 275
Yang artinya :
“…. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [3]
            Yang dimaksud dengan riba disini yaitu mencari / mendapatkan keuntungan tambahan dalam sebuah transaksi. Dapat diambil contoh penerimaan utang yang berbunga. Dimana semulanya orang tersebut meminjam uang sebesar Rp 250.000 dan ia diminta mengembalikan utangnya sebesar Rp 300.000 oleh yang meminjamkan uang tersebut. Hal tersebut tidak dibenarkan karena telah mengambil riba.
Contoh yang lain yaitu ketika cincin emas 28 karat dengan berat 3 gram di tukar dengan emas 28 karat dengan berat 2 gram. Dalam hal ini sudah terlihat keuntungan yang diambil dengan menukarkan emas dengan berat yang berbeda.

2.      An- Nisa ayat 29
Image result for an nisa ayat 29
Artinya :
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”[4]
            Dalam hal tersebut dapat disimpulkan, bahwa kita tidak boleh menjalankan suatu bisnis / usaha yang merugikan orang lain dengan upaya-upaya yang tidak baik seperti menipu, kita harus menjalankan usaha yang tidak merugikan orang lain dan diri kita sendiri.

b)      Berdasarkan Sunnah
1.      HR. Muslim (2970)
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Artinya :
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserah-terimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserah-terimakan / secara kontan” [5]
      Dalam hal tersebut menyatakan bahwa dalam jual beli dalam bentuk apapun diperbolehkan asalkan nilai dan barang yang diserah-terimakan sesuai dan harus di lakukan secara langsung. Sunnah ini lebih menyangkut pada transaksi konvensional. Karena hanya transaksi konvensional lah yang dapat berlangsung secara realtime.

2.      Rasullulah memerintahkan para pedagang untuk berbuat baik, jujur dan bersedekah.
a.       Dari Hakim bin Hizam
Rasulullah bersabda, "Penjual dan pembeli masih boleh memilih (untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya) selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan apa adanya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Jika keduanya menyembunyikan (cacat) dan berdusta, maka akan dihapuslah berkah pada keduanya." (HR. Bukhari no. 1973 dan Muslim no. 1532)[6]
            Jadi, selain mengatur tentang kebolehan bertransaksi, islam juga membolehkan pembatalan transaksi asalkan ada alasan yang jelas dan tidak ada yang disembunyikan dalam hal itu.

b.      Dari Qais bin Abi Gharzah, berkata :
"Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam jual beli ada kelalaian dan sumpah, maka bersihkanlah dengan sedekah." (HR. Tirmizi no. 1208, Abu

Daud, no. 3326, Nasai no. 3797, Ibnu Majah no. 2145. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud).[7]
        Di sini dijelaskan bahwa kita manusia tidak ada yang sempurna, pasti dapat berbuat kesalahan, khususnya dalam jual beli. Maka, dari itulah kita dapat membersihkan kesalahan kita dengan cara bersedekah kepada yang membutuhkan.

c)      Berdasarkan Ijma
Ijma merupakan suatu kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum berdasarkan Al Qur’an dan Hadis jika ada suatu perkara yang terjadi. Secara ijma’ , para ulama menyetujui adanya jual beli yang asalkan tidak melenceng dari yang telah di atur dalam islam sama seperti landasan hukum dalam Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan manusia yang harus terpenuhi.
Menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4 yakni :
-          Orang yang berakad  atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli)[8]
Dalam proses transaksi tersebut, orang yang berakad tidak boleh ada unsur paksaan dalam transaksi jual belinya. Harus suka sama suka sehingga tidak terjadi perselisihan dalam proses jual beli.
-          Adanya ijab qabul (shighat)[9]
Dalam hal ini, penjual harus memberikan informasi yang jelas terhadap sesuatu hal yang dijualnya dan harus langsung berkomunikasi dengan pembelinya, kecuali jika diwakilkan.
-          Ma’ qud ‘alaih (barang yang di beli)[10]
Yang di maksud di sini yaitu barang / sesuatu yang ditransaksikan harus jelas dan nyata.
-          Nilai tukar pengganti barang[11]
Jika dalam proses jual beli, barang atau sesuatu yang dijanjikan tidak ada, maka boleh digantikan dengan hal lain yang sama nilainya dan harus ada kesepakatan dengan si pembeli tersebut maka kondisi seperti ini diperbolehkan.

          Selain rukun jual beli, adapun syarat-syarat yang harus diterapkan dalam jual beli diantaranya :
1.      Adanya pihak yang melakukan kesepakatan dengan ridha dan sukarela.
2.      Pihak yang dimaksud dalam poin 1 (satu) harus memiliki kemampuan dalam mengatur keuangan (seorang mukallaf dan rasyid). Sederhananya, si penjual dan pembeli tersebut haruslah memiliki kecakapan
3.      Adanya objek yang diperdagangkan dengan syarat objeknya haruslah bermanfaat dan tidak diharamkan, serta dapat diserah-terimakan
4.      Objek yang dijelaskan pada poin ke-3 (tiga) haruslah barang milik sendiri, jika milik orang lain, maka itu haruslah mendapatkan izin dari orangnya terlebih dahulu untuk diperdagangkan
5.      Objek jual beli tersebut juga tidak boleh terdapat kecacatan yang disembunyikan.

d)      Berdasarkan Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).

C.                Hukum Jual Beli Online
“Apabila akad terjadi antara dua orang yang berjauhan tidak berada dalam satu majlis dan pelaku transaksi, satu dengan lainnya tidak saling melihat, tidak saling mendengar rekan transaksinya, dan media antara mereka adalah tulisan atau surat atau orang suruhan, hal ini dapat diterapkan pada faksimili, teleks, dan layar komputer (internet). Maka akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi. Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, hal ini dapat diterapkan pada transaksi melalui telepon ataupun telepon seluler, maka ijab dan qabul yang terjadi adalah langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.” ,diputuskan oleh Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fiqih OKI) keputusan no. 52 (3/6) tahun 1990.[12]
            Keputusan tersebut menjelaskan bahwa transaksi online boleh diterapkan melalui media lain, seperti telepon, fax, maupun internet. Transaksi ini diperbolehkan selama tidak terdapat unsur gharar (ketidakjelasan) mengenai produk yang diperdagangkan.
Dalam transaksi online yang disebut sebagai ijab adalah aplikasi yang disediakan oleh penjual, dan qabul adalah pengisian daftar yang ingin dibeli oleh si pembeli.

            Dalam proses transaksi jual  beli online juga diharuskan pemilik barang yang menampilkan barang dalam situs. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka ada langkah lain yang dapat ditempuh juga antara lain :
1.      Memberi tahu si pembeli bahwa mereka bukanlah pemilik situs / aplikasi
2.      Setelah calon pembeli mengisi aplikasi dan mengirimkannya, pemilik situs tidak
boleh langsung akad jual beli melainkan harus membeli dulu barang dari
pemilik barang sesungguhnya dan ia terima barangnya. Kemudian baru ia
menjawab permohonan pembeli dan memintanya mentransfer uang ke rekening
miliknya lalu barang dikirim kepada pembeli dengan jaminan barang sesuai
dengan di gambar dan spesifikasinya. Untuk menghindari kerugian akibat
pembeli via jual beli online menarik kembali keinginan atau membatalkan jual
belinya, maka si pemilik situs membuat perjanjian selama waktu tunggu (3 hari)
ia berhak mengembalikan barang kepada pemilik barang yang sesungguhnya.[13]

Selain itu, yang diharamkan / dilarang untuk diperdagangkan, yaitu :
1.      Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai,
dan khamar.
2.   Ibn Umar ra berkata, “Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang”. (HR. Bukhari). Jadi, kita tidak diperbolehkan memperdagangkan mani hewan yang dapat membuahkan keturunan.
3.   Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
4.   Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas
untuk dipanen.
5.   Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
6.   Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya
penipuan, contoh: penjualan ikan yang masih dikolam.
7.   Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan
kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.[14]

D.                Jual Beli dengan Akad Salam secara Online
Akad merupakan suatu ikatan / kesepakatan antara si penjual dan pembeli. Salam yang berasal dari kata As- Salam berarti “penyerahan”. Sedangkan para fuquha menafsirkan sebagai barang mendesak yang bermakna melakukan transaksi yang tidak ditempat, sementara dua pokok yang melakukan transaksi mendesak.
Secara terminologis Ulama fiqh menjelaskan :
menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari”[15]
Maka dapat  kita tarik makna dari pernyataan di atas, bahwa akad salam adalah akad / kesepakatan yang dibuat dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diberikan secara belakangan / menyusul. Akan tetapi, tidak boleh melupakan rukun dan syarat yang ada sebelumnya. Hal tersebutlah yang menjadi dasar dimana jual beli secara online diperbolehkan.
Adapun syarat-syarat salam
  Uangnya hendaklah dibayar di tempat akad, berarti pembayaran dilakukan lebih dulu.
  Barangnya menjadi utang bagi si penjual
- Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan berarti pada waktu yang dijanjikan barang itu harus sudah ada.
- Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ukuran, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
- Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya. Dengan sifat itu, berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda. Sifat-sifat ini hendaknya jelas sehingga tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan nanti antara pembeli kedua belah pihak (si penjual dan si pembeli). Begitu juga macamnya, harus pula disebutkan, misalnya daging kambing, daging sapi, atau daging kerbau.
- Disebutkan tempat menerimanya, kalau tempat akad tidak layak buat menerima barang tersebut. Akad salam meski terus, berarti tidak ada khiyar syarat.[16]

E.                 Tinjauan Kasus Jual Beli Online dengan Perspektif Hukum Islam
1.      Kasus Penipuan Jual Beli Tas Bermerk melalui Media Sosial Instagram
       Kasus penipuan ini terjadi pada bulan Mei tahun 2018, dimana seseorang melakukan transaksi melalui akunnya di instagram. Diungkapkan bahwa korban tergiur dengan penawaran tas bermerek Chanel yang diperdagangkan dengan harga yang cukup murah. Maka setelah terjadi kesepakatan antara pelaku penipuan dan korban, si korban pun mengirimkan sejumlah uang yang sudah disepakati yaitu sebesar Rp 37,5 juta. Setelah berselang dua hari, korban menanyakan kepada si pelaku terkait status pemesanan barangnya. Pelaku pun menjanjikan akan mengirimkan barang yang sudah disepakati sebelumnya. Ketika korban menanyakan kembali mengenai hal tersebut, juga dijawab dengan cara yang sama. Setelah beberapa bulan, korban akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian. Dari pihak kepolisian berhasil mengamankan si pelaku, yang telah melakukan tindakan penipuan seperti ini selama dua tahun.[17]
Jika kita kaji dalam perspektif hukum islam, transaksi seperti ini sangat tidak
dibenarkan dalam islam dan dianggap batal dengan sendirinya yang dikarenakan terdapat unsur gharar / ketidakjelasan barang yang dijual melalui instagram tersebut. Dan juga tidak terdapat kejelasan kapan barang tersebut akan dikirimkan (ijab qabul), tetapi sudah terjadi akad jual beli tetapi as-salam / penyerahan barang tidak terpenuhi. Hal tersebut juga terjadi karena si penjual bukan seorang mukallaf dan rasyid. Dalam kasus ini, si penjual sudah melanggar landasan hukum dalam Al-Qur’an yaitu Surat Al-Baqarah ayat 275 dengan mengambil riba / merugikan orang lain untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri, dan juga melanggar Surat An- Nisa ayat 29 dengan memakan harta sesama,
Image result for firman Allah didalam QS Al-Muthaffifin / 83: 1-6
Dalam kasus ini terjadi penipuan dimana perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat merusak hubungan mualamat. Dalam hal ini, maka ada hukum dalam perspektif islam yang mengaturnya. Salah satunya terdapat dalam firman Allah di dalam QS Al-Muthaffin / 83: 1-6 yaitu,
Artinya :
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi, tidaklah orang- orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam.”[18]
Jika kita lihat kembali, terjadi penipuan dalam kasus tersebut dan berhubungan dengan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan harta. Jika merampas atau merampok harta hukumannya seperti hukuman orang kafir yaitu hukuman bunuh, maka hukuman terhadap orang munafik minimal sama dengan hukuman yang ditentukan terhadap perampok.
Jika kita lihat dalam KUHP Pasal 378 berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Maka, si pelaku terancam tindak pidana dengan dipenjarakan selama empat tahun lamanya.

2.      Kasus Penipuan Jual Beli Online Gambar Hard Disk
            Kasus ini terjadi pada tahun 2018 juga, dengan transaksi yang dilakukan melalui Tokopedia. Sesuai dengan berita, dikatakan bahwa seorang pembeli yang membeli hard disk di tokopedia dengan harga Rp 450.000. Namun di deskripsi telah dijelaskan oleh penjual bahwa hanya gambar yang dijual. Tetapi menurut pendapat si pembeli, jika  yang didagangkan hanya sebuah gambar, maka seharusnya harga yang diberikan lebih murah. Oleh karena itulah, dirinya tertipu karena harga hard disk orginal pada umumnya memang mahal, padahal sudah jelas dituliskan dalam kolom deskripsi yang didagangkan adalah hanyalah gambar. Setelah itu, si pembeli pun protes mengenai hal itu, dan si penjual membela diri dengan alasan toko usahanya sangatlah jujur, tetapi si pembeli tidak membaca deskripsi dengan baik sebelum melakukan pembelian. Karena kejadian ini, tokopedia pun menutup toko tersebut.[19]
Menurut kami, ini merupakan kelalaian si pembeli dimana dia tidak memperhatik-an penjelasan dengan baik dan langsung melakukan akad dengan si penjual. Hal tersebut disebabkan oleh kebodohan / ketidakcakapan si pembeli yang bukan merupakan seorang mukallaf dan rasyid. Tetapi, jika dilihat dari segi syarat objek yang di perjual-beli kan, maka gambar dari hard disk tidak memenuhi syarat kemanfaatan, sedangkan dalam islam diatur mengenai syarat objek yang dijual belikan harus memiliki manfaat. Selain itu, juga mengambil riba dalam transaksi tersebut dimana tidak dibenarkan dalam Al-Qur’an.
Dan juga dalam islam, dijelaskan bahwa transaksi barang yang di lakukan harus sesuai antara nilai yang didagangkan dan uang yang diterima. Maka, si penjual sudah melanggar syarat-syarat jual beli dalam hukum islam. Jika jual beli seperti itu dilakukan secara berulang-kali, maka penjual memiliki niatan untuk melakukan transaksi penipuan secara online serta dapat terjerat tindak pidana penipuan online, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.[20]

3.      Kasus Penipuan Online atas Pompa Fiktif
Kasus penipuan yang satu ini terjadi pada tahun 2017. Penipuan ini dilakukan oleh tiga orang yang salah satu di antaranya merupakan seorang mahasiswa. Mereka bertiga ditangkap atas kasus penipuan online dengan mendagangkan 2 unit mesin pompa seharga Rp 46.260.000 melalui website. Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka terlebih dahulu sebanyak setengah dari total harga untuk 2 unit pompa. Setelah pembayaran uang muka sudah di lakukan, pembeli mengaku barang tak kunjung dikirimkan. Sehingga korban melaporkan kasus tersebut. Setelah tertangkap, ke tiga pelaku tersebut mengaku bahwa mereka mempunyai peran masing-masing, ada yang bertindak sebagai karyawan untuk menghubungi korban, ada juga yang menghubungi korban dan mengirim email dan ada juga yang membuat website. [21]
            Sama halnya seperti kasus sebelumnya, kasus ini juga melanggar syarat dan rukun serta landasan hukum dalam Al-Qur’an dimana memakan harta sesama dengan melakukan penipuan terhadap barang yang telah disepakati dan menyebabkan kerugian pada orang lain. Dan hukuman yang diberikan pada pelaku haruslah setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan landasan hukum islam.

F.                 Penutup
1.      Simpulan
Dalam perspektif hukum islam, transaksi jual beli online sangat diperbolehkan. Dalam hal ini yang dijadikan landasan dalam transaksi jual beli online dapat berupa Alqur’an, Sunnah, Ijma, hingga Qiyas. Sebagaima telah disebutkan di atas,transaksi jual beli secara online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya. Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.

2.      Saran
Dalam transaksi jual beli online bagi para pelaksananya haruslah mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang sah dalam pengadaan transaksi jual beli online. Tidak diperbolehkan menjual sesuatu hal yang diharamkan atau mengandung unsur riba dan unsur lain yang dapat merugikan sesama sesuai dengan hukum islam.

G.                Referensi
Abdul Tuasikal, Muhammad. 2008. “Jual Beli dan Syarat-syaratnya”. (https://muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html , diakses pada 05 Oktober 2019).
Amelia, Mei. 2017. “Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi”. (https://news.detik.com/berita/d-3474703/terlibat-penipuan-jual-beli-online-mahasiswa-ini-ditangkap-polisi , diakses pada 06 Oktober 2019)
Baskoro, Rangga. 2018. “Kasus Penipuan Toko Online, Bela Hasilkan Ratusan Juta Hasil Penipuan Bermodus Jual Beli Online”. (https://wartakota.tribunnews.com/2018/09/12/kasus-penipuan-toko-online-bela-hasilkan-ratusan-juta-hasil-penipuan-bermodus-jual-beli-online, diakses pada 06 Oktober 2019).
Hutomo, Dimas. 2019. “Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax.
(https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b6bc8f2d737f/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i/ , diakses pada 06 Oktober 2019) Kementerian Agama RI 2012, “Al-Qur’an dan Terjemahnya”. hlm. 878.
Rivki. 2018. “Kasus Jual Beli Online Gambar Hard Disk, Ahli Hukum: Ada Unsur Menipu”. (https://news.detik.com/berita/d-4302473/kasus-jual-beli-online-gambar-hard-disk-ahli-hukum-ada-unsur-menipu, diakses 06 Oktober 2019)
Salim, Munir, 2017. “Jual Beli Secara Onlline Menurut Pandangan Hukum Islam”. (http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/4890/4377,  diakses pada 5 Oktober 2019)
Nurcholifah, Ita. “Jual Beli Online dengan Memanfaatkan Jejaring Sosial”, ((https://jurnaliainpontianak.or.id, diakses pada 3 November 2019)






[1] Nurcholifah, Ita. “Jual Beli Online dengan Memanfaatkan Jearing Sosial”. (https://jurnaliainpontianak.or.id,
diakses pada 3 November 2019).
[2]Salim, Munir, 2017. “Jual Beli Secara Onlline Menurut Pandangan Hukum Islam”. (http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/4890/4377 diakses pada 5 Oktober 2019)
[3] Ibid., hlm 373-374.
[4] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 374.
[5] Abdul Tuasikal, Muhammad. 2008. “Jual Beli dan Syarat-syaratnya”. (https://muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html , diakses pada 05 Oktober 2019).
[6]Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 375.
[7] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 376.
[8] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 376
[9] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 376
[10] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 376
[11] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 376
[12] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 378
[13] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 380
[14] Ibid., hlm. 381.
[15] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 381
[16] Salim, Munir, Op. cit.,  2017. hlm. 383
[17] Baskoro, Rangga. 2018. “Kasus Penipuan Toko Online, Bela Hasilkan Ratusan Juta Hasil Penipuan Bermodus Jual Beli Online”. (https://wartakota.tribunnews.com/2018/09/12/kasus-penipuan-toko-online-bela-hasilkan-ratusan-juta-hasil-penipuan-bermodus-jual-beli-online , diakses pada 06 Oktober 2019).
[18] Kementerian Agama RI 2012, “Al-Qur’an dan Terjemahnya”. hlm. 878.
[19] Rivki. 2018. “Kasus Jual Beli Online Gambar Hard Disk, Ahli Hukum: Ada Unsur Menipu”. (https://news.detik.com/berita/d-4302473/kasus-jual-beli-online-gambar-hard-disk-ahli-hukum-ada-unsur-menipu, diakses 06 Oktober 2019)
2Hutomo, Dimas. 2019. “Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax”.
(https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b6bc8f2d737f/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i/ , diakses pada 06 Oktober 2019)
2Amelia, Mei. 2017. “Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi”. (https://news.detik.com/berita/d-3474703/terlibat-penipuan-jual-beli-online-mahasiswa-ini-ditangkap-polisi , diakses pada 06 Oktober 2019)


Comments